Buntut Vokalis Perempuan Dilecehkan dan Diberi Celana Dalam Saat Nyanyi, Akademisi Tekankan Pentingnya Kesadaran Gender

INFOSUKAMARA.COM, PALANGKA RAYA– Dugaan pelecehan seksual nonfisik yang dialami vokalis R.A.S.Y.A, Natasya, saat konser amal menjadi perhatian publik di Kalimantan Tengah.

Peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu, 20 September 2026. Natasya menyebut seorang musisi diduga menaruh pakaian dalam perempuan di stand lirik atau stand mikrofon yang digunakannya.

Tindakan tersebut disebut diiringi ejekan dan tawa. Natasya kemudian menyampaikan bahwa dirinya merasa dipermalukan di hadapan penonton.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah pada Selasa, 22 September 2026.

Novia Adventy Juran mengatakan persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai apakah tindakan itu hanya candaan.

“Di tengah berbagai respons tersebut, saya justru merasa ada satu hal yang perlu kita lakukan yakni berhenti sejenak, melihat persoalan ini dengan lebih tenang, dan menjadikannya sebagai ruang belajar bersama. Sebab menurut saya, persoalan ini tidak sesederhana apakah seseorang sedang bercanda atau tidak,” kata Novia.

Menurutnya, tindakan yang menyentuh tubuh dan seksualitas perlu mempertimbangkan persetujuan serta martabat orang yang menjadi sasaran.

“Ketika simbol yang berkaitan dengan tubuh dan seksualitas perempuan ditempatkan pada ruang tampil seorang perempuan tanpa persetujuannya, lalu tindakan tersebut menjadi bahan tawa dan tontonan, wajar apabila publik kemudian mempertanyakan batas kepantasan dari tindakan tersebut,” ujarnya.

Novia mengatakan seksisme dapat muncul melalui hal-hal yang kerap dianggap sebagai humor.

“Seksisme tidak selalu muncul dalam bentuk kebencian terbuka terhadap perempuan. Ia juga dapat hadir melalui candaan, komentar, stereotip, gestur, atau kebiasaan sosial yang menempatkan perempuan dan tubuhnya sebagai objek hiburan,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat tidak memberikan kesimpulan pidana berdasarkan potongan informasi di internet.

“Kita tidak seharusnya memberikan vonis pidana hanya berdasarkan potongan video atau perdebatan di media sosial,” katanya.

Novia menilai proses hukum perlu dihormati karena laporan sudah disampaikan kepada kepolisian.

“Masyarakat tetap memiliki ruang untuk memberikan kritik sosial, tetapi kritik sosial berbeda dengan vonis hukum. Kita bisa mengatakan bahwa sebuah tindakan tidak pantas tanpa mengklaim bahwa kita telah menentukan kesalahan pidananya,” ucapnya.

Menurut Novia, dampak tindakan juga perlu dipertimbangkan.

“Dalam kehidupan sosial, sesuatu yang dianggap lucu oleh satu orang belum tentu lucu bagi orang lain. Lebih jauh lagi, ketika candaan menyentuh tubuh, seksualitas, atau martabat seseorang, maka kita perlu mempertimbangkan posisi orang yang menjadi sasaran candaan tersebut,” jelasnya.

Ia berharap kasus tersebut dapat menjadi bahan pendidikan masyarakat.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat seseorang takut untuk melakukan kesalahan. Tujuan akhirnya adalah membuat orang memahami mengapa sebuah tindakan itu salah atau tidak pantas,” kata Novia.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Leave a Reply

Your email address will not be published.