INFOSUKAMARA.COM, PALANGKA RAYA – Penanganan perkara sengketa pertanahan Jalan Hiu Putih dengan register 166/Pdt.G/2026/PN Plk di Pengadilan Negeri Palangka Raya terus bergulir.
Fakta terbaru menunjukkan adanya proyek fisik berupa bangunan pertokoan oleh Penggugat II yang rupanya tidak dilengkapi izin resmi berupa PBG maupun IMB.
Langkah sepihak ini memancing kekecewaan dari kubu Tergugat I, Tri Siswanti, yang memandang tindakan tersebut mengabaikan etika peradilan.
Anggota tim penasihat hukum Tri Siswanti, Berkat, S.H., M.H., membenarkan bahwa proyek fisik yang dikerjakan Jeffriko Seran berdiri tanpa perizinan legal.
“Benar saya mendapatkan informasi bahwa ternyata pembangunan pertokoan oleh Jeffriko Seran diatas tanah objek sengketa itu ilegal”, tegas Berkat pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Berkat menerangkan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya melanggar norma etika persidangan, namun juga menabrak aturan administrasi tata ruang kota.
“Sebagai pengacara kak Tri jelas saya akan membela kepentingan hukum klien kami. Karena sudah sangat jelas ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh Jeffriko. Yaitu pelanggaran etika hukum dan pelanggaran administrasi”, Berkat menegaskan.
Ia meminta Jeffriko menghentikan pekerjaan bangunan secara sukarela sampai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya mencapai putusan akhir.
“Ya dulu kan Jeffriko pernah melontarkan tuduhan tendensius di media bahwa kak Tri adalah mafia yang sebenarnya karena klaim lahan tanpa surat menyurat sama sekali. Ternyata Jeffriko sendiri justru memaksakan melanjutkan pembangunan ditengah proses hukum yang masih berlangsung. Dan ternyata membangun pertokoan tanpa ada izin”, lanjutnya.
Tim hukum lainnya, Kariswan Pratama Jaya, turut mendesak instansi pemerintah daerah untuk segera melakukan fungsi pengawasan dan penertiban.
“Kami harap pemerintah kota segera bertindak. Jeffriko ini perlu ditertibkan”, ujarnya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan


Leave a Reply