ARUN Desak Status Bencana Nasional untuk Karhutla yang Melanda Kalteng

ARUN Desak Status Nasional untuk Karhutla yang Melanda Kalteng

INFOSUKAMARA.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Provinsi Kalimantan Tengah mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah sebagai bencana nasional. Langkah tersebut dinilai perlu dipertimbangkan karena karhutla berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan warga.

Ketua DPD ARUN Kalimantan Tengah, Apriel Haiden Napitupulu, S.H., menegaskan bahwa kondisi masyarakat harus menjadi dasar dalam menilai kemampuan pemerintah daerah menangani bencana. Ia menyoroti gangguan kesehatan, hilangnya sumber penghasilan, dan terhambatnya kegiatan pendidikan akibat asap.

“Penilaian ‘masih mampu’ harus diukur dari kondisi di lapangan. Di Kalimantan Tengah, kondisi itu dibayar dengan paru-paru anak-anak kami, dengan dapur warga yang tak lagi mengepul, dan dengan bangku sekolah yang kosong selama lebih dari sebulan. Negara tidak boleh menilai kemampuan daerah tanpa membuka datanya,” tegasnya, pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Apriel menilai perpanjangan status tanggap darurat secara berulang perlu menjadi perhatian pemerintah pusat. Ia juga menekankan bahwa asap yang menyebar luas membutuhkan penanganan yang sebanding dengan cakupan dampaknya.

“Status darurat yang diperpanjang berulang kali adalah pengakuan tertulis bahwa daerah sedang kewalahan. Ini bukan bencana satu kabupaten. Asap menyelimuti hampir seluruh Kalimantan Tengah dan melintasi batas provinsi,” kata Apriel.

Dampak terhadap kesehatan masyarakat turut menjadi sorotan. Puluhan ribu warga dilaporkan mengalami ISPA, dengan anak-anak dan lansia termasuk kelompok yang rentan terhadap polusi udara.

“Undang-Undang Penanggulangan Bencana mendefinisikan korban sebagai orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Warga yang sesak napas karena asap adalah korban dalam pengertian hukum, bukan sekadar angka statistik puskesmas,” ujar Apriel.

ARUN juga mempertanyakan belum adanya angka resmi mengenai kerugian ekonomi yang ditanggung masyarakat akibat karhutla.

“Yang paling mengkhawatirkan, sampai hari ini belum ada hitungan resmi pemerintah tentang kerugian yang diderita rakyat. Bagaimana mungkin negara menyimpulkan ‘masih mampu’ tanpa menghitung kerugiannya?” kata Apriel.

Selain ekonomi dan kesehatan, pendidikan menjadi sektor yang dikhawatirkan mengalami dampak berkepanjangan. Keterbatasan gawai, kuota, dan jaringan internet dinilai dapat menyulitkan siswa ketika pembelajaran terganggu.

“Tidak semua anak Kalimantan Tengah punya gawai, kuota, dan sinyal. Setiap hari asap dibiarkan, kesenjangan pendidikan anak-anak kita makin lebar. Ini kerugian yang tidak akan tercatat di neraca mana pun, tetapi akan dibayar oleh satu generasi,” ujar Apriel.

ARUN berpandangan bahwa empat dari lima indikator bencana nasional sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi telah terpenuhi. Organisasi tersebut juga menekankan jaminan konstitusional terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat.

“Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan hak asasi adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Status bencana nasional bukan soal gengsi atau aib. Ia memindahkan tanggung jawab utama kepada Pemerintah Pusat, lengkap dengan sumber daya dan pembiayaannya,” tegas Apriel.

Ia mengingatkan bahwa pemanfaatan kekayaan alam tidak boleh mengabaikan keselamatan masyarakat dan tanggung jawab negara dalam mengatasi dampak bencana.

“Pasal 33 menjanjikan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, bukan asap untuk paru-paru rakyat. Penetapan bencana nasional adalah salah satu cara negara menjalankan mandat penguasaan itu secara utuh: mengurus, mengatur, membiayai, dan mengawasi penanganan bencana yang lahir dari kekayaan alam kita sendiri. Ini bukan soal menyalahkan siapa pun, melainkan soal menjalankan konstitusi,” kata Apriel.

ARUN selanjutnya meminta transparansi anggaran penanganan karhutla yang berasal dari berbagai sumber pendanaan pemerintah. Menurut mereka, masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai penggunaan dana untuk memenuhi kebutuhan korban.

“Uang untuk asap ini datang dari banyak pintu: BTT, DBH Dana Reboisasi, Bantuan Presiden, Kemendagri, dan DSP BNPB. Angkanya ratusan miliar, tetapi sampai hari ini tidak ada satu laporan terpadu yang bisa dibaca rakyat. Hukum membatasi dana darurat untuk kebutuhan nyata korban, termasuk layanan kesehatan, pangan, dan air bersih. Rakyat berhak tahu berapa yang sudah sampai ke puskesmas, ke rumah oksigen, dan ke dapur warga yang kehilangan nafkah, bukan hanya berapa yang dibelanjakan untuk mesin dan selang,” tegas Apriel.

Ia meminta dukungan pendanaan dari pemerintah pusat diikuti pembagian tanggung jawab yang tegas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika pusat sudah ikut membiayai, mengapa tanggung jawab hukumnya tidak sekalian diambil melalui penetapan bencana nasional? Dengan status nasional, tanggung jawab utama, pembiayaan, dan akuntabilitasnya menjadi jelas berada di tangan Pemerintah Pusat,” ujarnya.

ARUN menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pelaksanaan aturan hukum sesuai amanat konstitusi.

“Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberi kita alat ukur. Karhutla Kalimantan Tengah tahun ini adalah ujian pertama apakah alat ukur itu sungguh dipakai atau kembali disimpan di laci. Rakyat Kalimantan Tengah tidak meminta belas kasihan. Kami meminta hukum dan konstitusi, termasuk amanat Pasal 33 UUD 1945, dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkas Apriel.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Leave a Reply

Your email address will not be published.