INFOSUKAMARA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan resmi mengeluarkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan baru guna memperkuat kepastian hukum serta tata kelola perdagangan mineral dan komoditas strategis nasional pada Jumat, 18 September 2026.
Penerbitan dua regulasi ini mencakup POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi Pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Bappebti ke OJK, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Kebijakan ini merupakan langkah konkret OJK dalam merealisasikan mandat Pasal 132A Undang-undang Nomor 4 tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Melalui POJK Nomor 15 Tahun 2026, OJK menyusun peta jalan transisi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Skema peralihan bertahap ini dirancang cermat untuk menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan potensi kendala operasional bagi para pelaku usaha komoditas yang sedang berjalan hingga bursa beroperasi penuh pada Rabu, 1 Januari 2027.
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan pedoman teknis operasional bursa secara komprehensif. Regulasi ini mengintegrasikan seluruh alur kegiatan mulai dari perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. Aturan ini juga menegaskan prinsip transparansi, efisiensi, manajemen risiko, penegakan integritas, serta jaminan pelindungan hukum bagi pengguna jasa.
Terkait tanggal berlakunya, POJK Nomor 15 Tahun 2026 telah resmi berlaku sejak pada Kamis, 17 September 2026. Sedangkan untuk ketentuan penyelenggaraan bursa dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai diberlakukan pada Rabu, 1 Januari 2027.
Melalui kepastian regulasi ini, OJK berharap ekosistem Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Indonesia dapat tumbuh secara sehat, profesional, dan berdaya saing, sekaligus mampu menciptakan proses pembentukan harga yang transparan demi meningkatkan kepercayaan investor.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan


Leave a Reply