INFOSUKAMARA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan resmi mengeluarkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan baru guna memperkuat kepastian hukum serta tata kelola perdagangan mineral dan komoditas strategis nasional pada Jumat, 18 September 2026. Penerbitan dua regulasi ini mencakup POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi Pada Bursa Mineral...
Terpanas:
Cegah Invenstasi Ilegal, OJK Gelar Sekolah Pasar Modal di Untama
Buntut Vokalis Perempuan Dilecehkan dan Diberi Celana Dalam Saat Nyanyi, Akademisi Tekankan Pentingnya Kesadaran Gender
Langkah Polres Barsel Ringankan Beban Warga yang Mengalami Kekeringan
66 Pelajar Sukamara Resmi Dikukuhkan Jadi Paskibraka HUT ke-81 RI
Tingkatkan Kepastian Hukum, OJK Rilis Aturan Baru Bursa Mineral
Sarjito Mulai Pimpin Pengawasan Bursa Mineral
Wujud Kepedulian Pemkab Sukamara, Bupati Masduki Serahkan Manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan
OJK Pastikan Industri Jasa Keuangan Indonesia Tetap Aman
BPBD Sukamara Catat 444,95 Hektar Karhutla Hingga Agustus 2026, 204 Hektar Berhasil Ditangani
Meriah! 61 Regu Ikuti Pawai Pembangunan HUT ke-81 RI di Sukamara
Ikuti Pawai Pembangunan, SMP Perdana Sukamara Kenalkan Diri ke Masyarakat
Bupati Sukamara: Pawai Pembangunan Jadi Wadah Kreativitas dan Pelestarian Budaya
Lewat Program Masbup Menyapa, Bupati Sukamara Tampung Aspirasi Nelayan Desa Sungai Damar
Musim Kemarau, Bupati Sukamara Ingatkan Warga Waspadai Potensi Karhutla
Serap Aspirasi Warga Sungai Cabang Barat, Bupati Sukamara Kawal Kebutuhan BBM Nelayan
Wujud Kepedulian TNI: Jembatan Garuda Sambungkan Desa Jihing dan Petarikan
Dengar Keluhan Nelayan Pantai Lunci, Pemkab Sukamara Komitmen Kawal Subsidi BBM
Kualitas Udara Memburuk, Warga Sukamara Diminta Pakai Masker dan Jaga Kesehatan
Bupati Masduki Imbau Masyarakat Sukamara Bersatu Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Home
Pasar Keuangan

