SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, menandatangani Persetujuan Bersama Penetapan Enam Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rapat Paripurna Ke -2
Masa Persidangan I tahun sidang 2025/2026, di Aula Kantor DPRD Sukamara, belum lama ini.
“Alhamdulillah, pembahasan raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Sukamara tahun anggaran 2025 beberapa waktu yang lalu telah dilaksanakan dengan baik dan lancar, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, tanggung jawab, komitmen, kesungguhan dan kerjasama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota dewan, sehingga persetujuan raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Sukamara tahun anggaran 2025 bisa terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Masduki.
Adapun enam buah Raperda tersebut yakni,
Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2025, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sukamara Tahun 2025-2045,
Raperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Sukamara.
“Dan Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara, Raperda Tentang Prasarana Sarana dan Utilitas Pada Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan,” ungkap Masduki.
Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukamara tahun anggaran 2025 dan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sukamara tahun 2025-2045 yang telah disetujui akan segera disampaikan Kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi.
“Kepada seluruh kepala perangkat daerah dan para pemangku kepentingan yang akan melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 agar segera menyiapkan hal- hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan yang sudah direncanakan dan disepakati bersama. Agar program yang direncanakan bisa dilaksanakan tepat waktu,” tandasnya.(nhz)
Leave a Reply