Bupati Lantik Penjabat Sekretaris Daerah Sukamara

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, melantik dan membacakan sumpah atau janji penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukamara tahun 2025, di Aula Kantor Bupati Sukamara, Selasa (5/8).

“Penunjukan penjabat Sekretaris Daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekretaris Daerah. Pada Pasal 8 Ayat (1) mengamanatkan kepada Bupati atau Walikota untuk mengusulkan secara tertulis satu calon penjabat Sekretaris Daerah kepada Gubernur,” ucap Masduki.

Masduki menerangkan, pada Ayat (6) bahwa Bupati atau Walikota menetapkan penjabat Sekretaris Daerah dengan keputusan Bupati berdasarkan persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, maka berdasarkan surat persetujuan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 800/223/II.1/BKD HAL Persetujuan
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukamara.

“Ditetapkan keputusan Bupati Sukamara
Nomor 800.1.3.3/ 272 / 2025 tanggal 5 Agustus 2025 tentang pengangkatan penjabat sekretaris daerah Kabupaten Sukamara atas nama Sunardi S.Sl., M.SC., M.ENG,” terangnya.

Masduki berpesan kepada penjabat Sekretaris Daerah yang baru saja dilantik, agar segera menyusun berbagai kebijakan yang menjadi landasan hukum pelaksanaan program dan kegiatan prioritas Kabupaten Sukamara.

“Meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar perangkat daerah serta mengevaluasi tingkat kepuasan pelayanan kepada masyarakat. Mari kita semua sama-sama melakukan yang terbaik untuk Kabupaten Sukamara. Jalin terus sinergisitas dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait serta berikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat, jelas, transparan, dan empati kepada seluruh eleman masyarakat tanpa ada diskriminasi,” tandasnya.(nhz)

Leave a Reply

Your email address will not be published.