SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, memimpin rapat koordinasi bersama Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukamara dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara dalam rangka pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta pembahasan pengembangan akses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukamara.
Rapat tersebut embahas langkah strategis pemerintah daerah dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Reforma Agraria bukan hanya sekadar redistribusi tanah, melainkan juga bagian penting dari upaya pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di pedesaan,” kata Masduki.
Melalui pendataan TORA dan pengembangan akses, pihaknya ingin memastikan tanah-tanah yang dikelola masyarakat memiliki kepastian hukum.
“Sehingga mereka dapat memanfaatkannya secara produktif,” jelasnya.
Menurut Masduki, sinergi lintas instansi sangat diperlukan agar pelaksanaan program berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Pemerintah daerah, BPN, dan Kejaksaan diharapkan dapat terus berkoordinasi dalam mengatasi kendala di lapangan, baik yang berkaitan dengan administrasi pertanahan, status lahan, maupun aspek hukum,” pungkasnya.


Leave a Reply