Bentuk Penataan Pegawai Non ASN Dengan Melakukan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, mengungkapkan bahwa Undang-undang Nomor. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan dua tahun yang lalu tepatnya pada 31 oktober 2023, telah mengamanatkan Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataan nya paling lambat Desember tahun 2024.

“Dan sejak undang-undang ini berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat Pegawai non ASN pada jabatan ASN,” ungkap Masduki.

Masduki menjelaskan, bahwa salah satu bentuk penataan Pegawai Non ASN adalah melalui pengangkatan sebagai PPPK.

“Namun banyak diberitakan melalui media cetak dan elektronik sejak tahun 2024 banyak pegawai non ASN yang dirumahkan karena keterbatasan anggaran untuk mengangkat non ASN menjadi PPPK,” jelasnya.

“Oleh karena itu, bersyukurlah saudara-saudara yang baru diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu karena tidak termasuk non ASN yang dirumahkan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.