SUKAMARA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Sukamara Masduki, bersama Kalapas Kelas III Sukamara menyerahkan secara simbolis remisi umum serta remisi khusus dasawarsa kepada sejumlah narapidana yang memenuhi syarat, di halaman Kantor Bupati Sukamara, Minggu (17/8).
“Alhamdulillah, bertepatan dengan HUT RI ke-80 ini kami juga menyerahkan remisi dari Lapas Kelas lll Sukamara untuk sejumlah narapidana yang memenuhi syarat,” ujar Masduki.
Menurut Masduki, pemberian remisi ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan apresiasi atas usaha narapidana yang terus berbenah dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga motivasi agar saudara-saudara terus memperbaiki diri dan siap kembali menjadi bagian dari masyarakat. Saya berharap kedepannya bisa menjaga sikap lebih baik lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas lll Sukamara, Fajar Nurcahyono Assyifa, menegaskan bahwa seluruh WBP yang menerima remisi telah melalui proses penilaian ketat, sesuai syarat administratif dan substantif yang ditetapkan.
“Di Lapas Sukamara, tahun ini sejumlah narapidana memperoleh Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa. Ini merupakan penghargaan atas kedisiplinan, partisipasi aktif dalam program pembinaan, serta sikap baik yang ditunjukkan selama berada di dalam lapas,” tandasnya.(nhz)


Leave a Reply