3 Raperda Disetujui Pada Rapat Paripurna Ke – 5

3 Raperda Disetujui Pada Rapat Paripurna Ke – 5

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, menghadiri secara langsung Rapat Paripurna Ke – 5 Masa Persidangan III tahun sidang 2024/2025 DPRD Kabupaten Sukamara dalam rangka persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sidang DPRD Sukamara, Kamis (24/7).

“Baru saja kita menyaksikan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sukamara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara terhadap 3 Buah Raperda,” kata Masduki.

Adapun Raperda yang disetujui tersebut yakni, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukamara tahun 2025-2029, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, dan perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sukamara nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Dengan telah disetujuinya 3 Raperda tersebut, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas terselesaikannya seluruh tahapan baik pada pembahasan tingkat l sampai dengan persetujuan bersama pada pembahasan tingkat II ini,” tuturnya.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Permendagri NOMOR 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, terhadap 3 buah Raperda yang telah mendapatkan persetujuan bersama, wajib disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dilakukan evaluasi.

“Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan lancar dan pada akhirnya dapat segera mendapatkan hasil evaluasi,” tandasnya.(nhz)

Leave a Reply

Your email address will not be published.