Pj Bupati Serahkan SK Kenaikan Pangkat 30 Orang PNS

SUKAMARA – Pj Bupati Sukamara, Rendy Lesmana, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat kepada 30 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara. Adapun ditetapkan kenaikan pangkat TMT 1 Februari 2025 mendatang.

“Berdasarkan pertimbangan teknis yang telah dikeluarkan oleh Kantor Regional 8 BKN Banjarmasin, jumlah usul kenaikan pangkat yang telah disetujui sebanyak 30 orang dari 45 orang yang diusulkan,” ujar Rendy.

Rendy menjelaskan, berdasarkan peraturan BKN No 4 Tahun 2023 tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir dan atas pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara maka sejak 1 Januari 2024 periodisasi kenaikan pangkat semula hanya 2 periode dalam setahun menjadi 6 periode dalam setahun.

“Kalau pada tahun-tahun sebelumnya, kenaikan pangkat periode April atau Oktober, SK baru bisa diterima pada beberapa bulan setelah TMT per periode tersebut, sehingga tidak tepat waktu dan perlu rapel gaji. Untuk itu sangat diperlukan kerja sama dari semua perangkat daerah dalam mewujudkan penetapan kenaikan pangkat tepat gaji dan tepat waktu,” jelasnya.

Acara penyerahan SK Kenaikan Pangkat secara simbolis ini dilakukan dalam rangka komitmen layanan kenaikan pangkat dalam memenuhi indikator penetapan keputusan kenaikan pangkat tepat gaji dan tepat waktu bagi yang telah memenuhi syarat.

“Kami berharap, dengan kenaikan pangkat ini bisa menjadi penguat kinerja dan dari sisi hak mereka juga akan mendapatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.(nhz)

Leave a Reply

Your email address will not be published.