INFOSUKAMARA.COM, JAKARTA – Sarjito resmi menjalankan tugas sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2026–2031.
Sarjito mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu, 9 September 2026. Prosesi tersebut dipimpin Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto dan disaksikan sejumlah pimpinan lembaga negara, pimpinan serta anggota Komisi XI DPR RI, kementerian terkait, hingga perwakilan industri jasa keuangan.
Pengangkatan Sarjito tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 P Tahun 2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Sebelumnya, DPR RI telah memberikan persetujuan atas pengangkatan Sarjito melalui Rapat Paripurna pada 27 Agustus 2026. Persetujuan itu diberikan setelah Sarjito menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI.
Dengan resmi mengemban jabatan tersebut, Sarjito mulai melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Kewenangan OJK kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perdagangan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Bursa tersebut diproyeksikan menjadi sarana perdagangan berbagai mineral dan komoditas strategis, termasuk produk derivatif, dengan dukungan sistem perdagangan yang terintegrasi dan terorganisasi.
Selain aktivitas perdagangan, ekosistem bursa juga akan didukung berbagai instrumen pendanaan dan layanan keuangan digital. Pengawasan OJK nantinya mencakup sejumlah aspek, seperti pembentukan harga, kualitas komoditas, penyelesaian transaksi serta pengelolaan risiko.
Pembentukan bursa ini diharapkan mampu menghasilkan harga acuan nasional untuk mineral dan komoditas strategis. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung hilirisasi dan industrialisasi, sekaligus meningkatkan daya saing serta nilai tambah sumber daya alam Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK sedang menyiapkan Rancangan Peraturan OJK sebagai landasan pengaturan masa transisi dan penyelenggaraan bursa.
Persiapan juga dilakukan dari sisi kelembagaan, termasuk penyediaan sumber daya manusia dan dukungan anggaran untuk menunjang pelaksanaan fungsi pengawasan.
“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.
Di sisi lain, Sarjito menyebut pembentukan harga acuan nasional menjadi salah satu fokus penting dalam pengembangan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Ia menilai posisi Indonesia sebagai negara yang memiliki kekayaan mineral melimpah, termasuk sebagai salah satu produsen nikel dunia, menjadi modal strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menentukan harga komoditas di pasar internasional.
“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” kata Sarjito.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, OJK akan memperkuat koordinasi dan membangun kolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pengelolaan serta perdagangan mineral dan komoditas strategis.


Leave a Reply